- Menyatakan Terdakwa Mirdianto Rachman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir konfirmasi debit BCA nomor 014STSV504731 tanggal 18 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Nomor 1500000922 tanggal 18 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir invoice nomor 001/AA/XII/2016 yang dikeluarkan CV. Adyargha tanggal 17 Desember 2016 (dari Singgih Prasetya Wibawa)
- 2 (dua) lembar fotocopy Bisnis Plan Sengon Papua yang bertanda tangan Sdr. Mirdianto Rachman tertanggal 26 Nopember 2016 (dari Achmad Munadjad);
- 14 (empat belas) lembar fotocopy legalisir mutasi rekening Bank BCA nomor rekening 010886637 an. Gunawan Wibisono periode tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015 dan periode tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Januari 2017 (dari Peirol Gerard Notanubun);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1672/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1672/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------------MENGADILI:---------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1672/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1672/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1672/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik6226