- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 9 JULI 2013 NO.31/PID.B/2013/PN.DOM. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;-----------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA ROSMANIA, SHI. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN -----------------------
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT ; ----------------------
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;-------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM SEMUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA;-
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 9 Juli 2013 No.31/Pid.B/2013/PN.DOM. yang dimintakan banding tersebut;-----------------------
- Menyatakan Terdakwa ROSMANIA, SHi. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penghinaan? -----------------------
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; ----------------------
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan kepada Negara;-
Putusan PT MATARAM Nomor 90/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 90/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Suyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 90/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 266 K/Pid/2014
Banding : 90/PID/2013/PT MTR
Statistik8037