- Menyatakan Terdakwa Indra Bin Suhaimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat total 0,46348 gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kertas berwarna putih berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 0,37110 gram;
- 4 (Empat) buah pipa kaca (pirex) yang dibungkus menggunakan plastik bening;
- 1 (Satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) buah timbangan dan 1 (Satu) buah potongan sedotan (Sekop);
- 1 (Satu) buah botol kotak kanebo yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah pipa kaca (pirex);
- 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 6A berwarna silver dengan simcard Telkomsel 082269086799;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Liw |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna, Hakim Anggota Indri Muharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Liw
Statistik7119