- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan uang tabungan sebesar Rp. 919.287.932,62,- (sembilan ratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma enam puluh dua rupiah) dengan nomor rekening 7140625137 atas nama Siti Fauziah PH (Penggugat) dan Boy Bayu I (Tergugat) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Tendean Jakarta Selatan sebagai berikut :
- Uang sejumlah Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) adalah sebagai harta bawaan Penggugat ; dan
- Uang sejumlah Rp. 219.287.932,62,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma enam puluh dua rupiah) adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat seperti tersebut pada dictum angka (2.1) sebagai harta bawaan Penggugat ;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (separoh) bagian dari seluruh jumlah uang sebagaimana dictum angka (2.2), yaitu sebesar Rp. 109.643.966,31 (seratus sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam koma tiga puluh satu rupiah) ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menandatangani surat persetujuan pencairan uang yang disimpan dalam rekening penampung di Bank Syariah Mandiri sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Tendean Jakarta Selatan ;
- Menetapkan uang hasil penjualan mobil Merk Nissan Livina Grand XV 1.5 LCVT dengan Nomor Polisi B. 2366 BKO tahun 2016 sebesar Rp. 67.418.000.- (enam puluh tujuh juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (separoh) bagian dari seluruh jumlah uang hasil penjualan mobil sebagaimana tersebut dalam dictum angka (6), yaitu sebesar Rp. 33.709.000.- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) ;
- Menetapkan Logam Mulia seberat 43 gram, masing-masing 3 (tiga) gram, 5 (lima) gram, 10 (sepuluh) gram, dan 25 (dua puluh lima) gram yang disimpan di Safe Deposit Box Bank mandiri sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (separoh) bagian dari seluruh jumlah berat logam mulia sebagaimana dictum angka 8 (delapan) ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai harta bersama tersebut sebagaimana dictum angka 4 (empat), angka 7 (tujuh), dan angka 9 (sembilan) untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak. Dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka terhadap harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 8 (delapan) dilelang, dan hasilnya antara Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (separoh) bagian ;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.297.000.- (satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1227/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 1227/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Musifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Makka Abr Hakim Anggota Dra. Hj. Aprin Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Naili Ivada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1227/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 1227/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1227/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik5977