- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Sabran tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iskandar Bin Sabran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 646/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 646/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1 2 (dua) rangkap Biodata dan Surat Pernyataan Siswa Bimbel Peserta Bimbingan Jasmani Akademik Psikologi program seleksi di Bimbel Bude Nusantara Jaya An. MOH IMAM ZAINIL ABIDIN dan LIADI FIQRI; 5.2 2 (dua) lembar kwitansi bukti pembayaran Bimbel Psikologi dan Akademik (tahap I) sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 15 April 2020 an. MOH IMAM ZAINIL ABIDIN dan LIADI FIQRI; 5.3 1 unit Handphone Nokia type RH-105 model 1208; 5.4 1 unit Handphone Nokia TA-1034; 5.5 1 lembar bukti nomor ujian an. MOH IMAM ZAINIL ABIDIN; 5.6 1 lembar kwitansi asli tanggal 2 Juli 2020 sebesar Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) telah terima dari Ali Muhtarom yang menerima Niman; 5.7 1 lembar kwitansi asli tanggal 13 April 2020 sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta) telah terima dari Niman penerima Niman Salasa 5.8 1 lembar kwitansi asli sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta) telah terima dari Niman penerima Niman Salasa; 5.9 1(satu) lembar kwitansi asli telah diterima dari Niman Salasa sejumlah Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang; 5.10 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1714 warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Maryam Binti Umar Bazher; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 646/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 646/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 646/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik5610