- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MEMPERBAIKIPUTUSANPENGADILAN NEGERI BENGKAYANGTANGGAL29 SEPTEMBER 2021 NOMOR 61/PID.SUS/2021/PN.BEK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT , SEKEDARMENGENAI : PERINTAH AGAR TERDAKWAUNTUKDITAHAN , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYABERBUNYISEBAGAIBERIKUT :
- MENYATAKANTERDAKWASUTIANTI ALIAS SUTIAN ANAK YUSUP SADENTERBUKTISECARASAH DAN MEYAKINKANBERSALAHMELAKUKANTINDAKPIDANA DENGANSENGAJA DAN TANPAHAKMENDISTRIBUSIKAN DAN MEMBUATDAPATDIAKSESNYADOKUMENELEKTRONIK YANG MEMILIKIMUATANPENGHINAAN DAN PENCEMARANNAMABAIK;
- MENJATUHKANPIDANATERHADAPTERDAKWATERSEBUT DI ATAS OLEH KARENAITUDENGANPIDANAPENJARASELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKANBIAYAPERKARADIKEDUATINGKATPERADILAN DAN DALAMTINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.00(DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut;
- MemperbaikiPutusanPengadilan Negeri BengkayangTanggal29 September 2021 Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN.Bek, yang dimintakan Banding tersebut , sekedarmengenai : Perintah agar Terdakwauntukditahan , sehingga Amar selengkapnyaberbunyisebagaiberikut :
- MenyatakanTerdakwaSutianti Alias Sutian Anak Yusup Sadenterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana ?Dengansengaja dan tanpahakmendistribusikan dan membuatdapatdiaksesnyaDokumenElektronik yang memilikimuatanpenghinaan dan pencemarannamabaik?;
- MenjatuhkanPidanaterhadapTerdakwatersebut di atas oleh karenaitudenganPidanaPenjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankanbiayaperkaradikeduatingkatperadilan dan dalamTingkat Banding sebesar Rp.2.500.00(duaribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 260/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 260/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Dwi Winarko |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) BUNDEL SCREENSHOT POSTINGAN AKUN FACEBOOK CLAUDIA RAQUELL STEFANUS (DENGAN ALAMAT URL : HTTP://M.FACEBOOK.COM/FIRMAN.PHOLEM) BESERTA KOMENTAR DAN PERCAKAPAN MESSENGER SERTA SCREENSHOT POSTINGAN AKUN FACEBOOK FLORENCE (DENGAN ALAMAT URL : HTTP://M.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100013264085717)YANG DIEXPORTDALAMSEBUAH CD; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bundel screenshot postingan akun facebook Claudia Raquell Stefanus (dengan alamat URL : http://m.facebook.com/firman.pholem) beserta komentar dan percakapan messenger serta screenshot postingan akun facebook florence (dengan alamat URL : http://m.facebook.com/profile.php?id=100013264085717)yang diexportdalamsebuah CD; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 260/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 260/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik263271