- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat atas penetapan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Desember 2018 berupa kompensasi uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 ) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebagaimana Pasal 43 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 5 x Rp 1.995.000,- = Rp. 9.975.000,-
- Penghargaan Masa Kerja
- Uang Pesangon 1 x 5 x Rp 1.995.000,- = Rp. 9.975.000,-
- Penghargaan Masa Kerja
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Negara;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Penggugat ? AMRAN?, Masa Kerja Penggugat mulai 06 Januari 2014 s/d 31 Desember 2018 ( 4 Tahun 9 bulan ) Rp 1.995.000,- x 2 X1 = Rp 3.990.000,- Total -------------------------------------------- = Rp 13.965.000 Penggugat ? ARIANTO? Masa Kerja Penggugat mulai 06 Januari 2014 s/d 31 Desember 2018 ( 4 Tahun 9 bulan ) Rp 1.995.000,- x 2 X1 = Rp 3.990.000,- Total -------------------------------------------- = Rp 13.965.000 Total Penggugat I dan Penggugat II Rp 13.965.000 + Rp 13.965.000 = Rp 27.930.000,- (total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp 27.930.000,- ( dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik21043