- Menyatakan Terdakwa Rusdianto alias Yanto bin Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) plastik klip bening berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,514 (lima koma lima satu empat) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sisa berat netto menjadi 5,442 (lima koma empat empat dua) gram;
- 1 (satu) buah dompet wanita warna cokelat;
- 1 (satu) buah speaker warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry Model S47 No.IMEI 862434030637902 warna hitam dengan nomor sim card 081368173594;
- Uang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN Mentok Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti Helni Aryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik8431