- Menyatakan Terdakwa Karolina alias Ulin binti Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal putih narkotika jenis shabu seberat 4,5 (empat koma lima) gram dan telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa netto 4,293 (empat koma dua sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Mito dengan Nomor SIM 082388177622;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu merk Tokai;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Djie Toe Bold;
Putusan PN Mentok Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risduanita Wita, Br Hakim Anggota Arindo |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Erwin Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik7131