- Menyatakan Terdakwa Faisal Bin Abdullah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah tas warna biru terdapat 1 (Satu) buah baju kaos, 1 (Satu) celana panjang;
- 3 (Tiga) bungkus bungkus plastik Kode A, Kode B, Kode C, masing-masing berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 2 (Dua) gram yang disihkan dari 3 (Tiga) bungkus teh china Kode A, Kode B, Kode C berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 3.146,1 (Tiga ribu seratus empat puluh enam koma satu) gram;
- 1 (Satu) unit handphone Nokia warna hitam nomor 085211806061;
- 1 (Satu) unit handphone Azuz warna hitam; dan
- Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar KTP atas nama Faisal;
- 1 (Satu) lembar ATM BRI;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1936/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1936/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1936/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik172