- Menyatakan Terdakwa ENI SURYENI,S.E. BINTI AAN SOPYAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 01 Juli 2011;
- 1 (satu) bundel surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sdr. LINA LISTIANI, S.Kom (Staff BAUK STMIK Tasikmalaya) tanggal 11 Februari 2021 berikut lampirannya;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video waktu kejadian;
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Keputusan Nomor : 0750/STMIK-TSM/SK/IX/2017 tanggal 23 September 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Plt. Pembantu Ketua II Bidang Keuangan dan Administrasi Kepegawaian;
- 1 (satu) keeping kaset CD yang berisi rekaman video kejadian tanggal 24 Februari 2018;
- 1 (satu) bundel printout rekening Koran bank BNI Taplus Norek. 0812148231;
- 1 (satu) bundel photocopy Akta Notaris Ny. AGUNG S. KOESBANDRIJO, SH No. 22 tanggal 20-11-1995 tentang Pendirian Yayasan ? VISA KINASYA?;
- 1 (satu) bundel photocopy Akta Notaris HERI HENDRIYANA,SH.MH Nomor 244 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan VISA KINASYA;
- 1 (satu) bundel photocopy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 202/D/0/2001 tentang pemberian ijin penyelenggaraan program program studi dan pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya;
- 1 (satu) lembar photocopy Akta Cerai Nomor 1985/AC/2019/PA.Tmk;
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Tanda Terima tanggal 24 Agustus 2017;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 281/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita, Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik14550