- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andi Amiruddin, SP alias A. Amiruddin, SP bin Andi Abidin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Indrawati binti Musafir), di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar tunai biaya-biaya akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Palopo berupa:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas seberat 2 gram;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
- A. Muh. Ihsan bin Andi Amiruddin, SP alias A. Amiruddin, SP, umur 12 tahun, berada dalam asuhan Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Penggugat Rekonvensi menjumpai anak tersebut sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati;
- A. Izza Maharani binti Andi Amiruddin, SP alias A. Amiruddin, SP, umur 6 tahun, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi menjumpai anak tersebut sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama A. Izza Maharani binti Andi Amiruddin, SP alias A. Amiruddin, SP, umur 6 tahun kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama A. Izza Maharani binti Andi Amiruddin, SP alias A. Amiruddin, SP kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PALOPO Nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Plp |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2021/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Gazali Yusuf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammadofi Hidayat, Hakim Anggota H. Asis |
Panitera | Panitera Pengganti Rismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2021/PA.Plp.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2021/PA.Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2021/PA.Plp
Statistik3315