Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2307/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 2307/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Cecep Makmun, Br Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Bajuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; - Menyatakan Almarhum H. Hasan Basri, S.H., M.H. bin Burniat yang meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2018 dan Almarhumah Sri Suharti binti Sudiro yang meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2017 sebagai pewaris; - Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Hasan Basri, S.H., M.H. bin Burniat dan Almarhumah Sri Suharti binti Sudiro sebagai berikut: 1. Ivan Riandhi bin H. Hasan Basri, S.H., M.H. (anak kandung laki-laki); 2. Arian Hassuandhi bin H. Hasan Basri, S.H., M.H. (anak kandung laki-laki); 3. Riska Triwahyuni binti H. Hasan Basri, S.H., M.H. (anak kandung perempuan); 4. Teddy Andriansyah, Sp bin H. Hasan Basri, S.H., M.H. (anak kandung laki-laki); 5. Dessy Hastiwardhani binti H. Hasan Basri, S.H., M.H. (anak kandung perempuan); 6. Rahmat Sanjaya bin H. Hasan Basri, S.H., M.H. (anak kandung laki-laki); - Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; - Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas 323 M2 yang terletak di Jalan Tebet Barat III Nomor 2, Blok A Nomor 27, RT 003, RW 002, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 1327/Tebet Barat atas nama Ny. Sri Suharti dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Ibu Desi; Sebelah Timur : Jalan Tebet Barat II E; Sebelah Barat : Rumah Pak Made; Sebelah Selatan : Jalan Tebet Barat III. adalah milik Penggugat Rekonvensi III (Dessy Hastiwardhani binti H. Hasan Basri) dan Penggugat Rekonvensi IV (Rahmat Sanjaya bin H. Hasan Basri) berdasarkan hibah dari Almarhum H. Hasan Basri, S.H., M.H. bin Burniat dan Almarhumah Sri Suharti binti Sudiro; - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selainnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.095.000,00 (lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2307/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik14024