Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2717/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 2717/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, I.br Hakim Anggota Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Erizam Bin H. Munir Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Tito Amelia Binti Abdul Muthalib) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak pertama yang bernama Muhammad Farrasz Erizam Bin Erizam, lahir tanggal 20 Februari 2007, berusia 14 tahun dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3. Menetapkan anak kedua yang bernama Muhammad Rexdan Erizam Bin Erizam, lahir tanggal 10 Agustus 2011, berusia 10 tahun dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah untuk setiap bulannya sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sehingga selama seluruh nafkah iddahnya berjumlah Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak pertama yang bernama Muhammad Farrasz Erizam Bin Erizam, lahir tanggal 20 Februari 2007, berusia 14 tahun, per bulannya minimal sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri; 7. Menolak rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2717/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik2613