- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat I, III, IV, V, VI dan VII adalah nasabah Tergugat atau nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian kepada Para Penggugat, antara lain sebagai berikut;
- Untuk Penggugat I No.Rekening 0800776062 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Untuk Penggugat I No.Rekening 0803972984 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Untuk Penggugat III yang adalah ahli waris dari Almarhum Jongkie Widjaya No.Rekening 0764011300 sejumlah Rp.217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Untuk Penggugat IV No.Rekening 0795548881 sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Untuk Penggugat IV No.Rekening 0754838965 sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Untuk Penggugat V No.Rekening 0809904848 sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Untuk Penggugat VI No.Rekening 2003090339 sejumlah Rp.6.098.883,00 (enam juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Tergugat sekalipun oleh Tergugat menyatakan dalam buktinya jika No.rekening tersebut tidak tercatat dalam sistim Icons;
- Untuk Penggugat VII No.Rekening 04861387785 sejumlah Rp.100.250.000,00 ( seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orpa Marthina, Br Hakim Anggota Josca Jane Ririhena |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph J. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 6.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik209157