- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari Hj. Bungawali;
- Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 4 meter x 20 (dua puluh) meter yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman atau samping SDN No.4 Majene, Lingkungan Tanjung Batu Timur, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Jalan Jenderal Sudirman (depan Alfamidi Majene);
- Sebelah Selatan = Rumah Pak Badu (milik Tergugat);
- Sebelah Barat = Berjejer bangunan mulai dari bekas rumah Jalaluddin, percetakan, sampai Toko Aska Cell;
- Sebelah Timur = SDN No. 4 Majene;
Putusan PN MAJENE Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah milik Penggugat dan para ahli waris Hj. Bungawali yang diperoleh dari Hj. Bungawali; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mendirikan bangunan/toko kecil di tanah milik Penggugat dan para ahli waris Hj. Bungawali adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum, serta sangat merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat atau semua orang yang mendapatkan hak darinya untuk membongkar bangunan/toko kecil yang masing-masing dikuasainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara utuh/kosong, sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apapun juga; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.405.000,00 (satu juta empat ratus lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Mjn
Statistik12735