- Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS ROBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal, dan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang??, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) dan 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. DP 8361 KD, Nomor Rangka : MHMHFE75PFKK020229, Nomor Mesin : 4D34TT53462 warna kuning;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan No. Pol. DP 8361 KD;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu EWIN RANDA TIKU;
- 1 (satu) lembar surat ijin mengemudi B1 an. AGUSTINUS ROBI;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa AGUSTINUS ROBI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. Pol. DP 3768 KL No. Rangka : MH328D30CBJ750087 No. Mesin : 28D2749975 warna biru;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor hitam Yamaha Mio Sporty DP 3768 KL;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi YULIUS BULUNG;
Putusan PN MAKALE Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik4712