- Menyatakan TerdakwaIRVANDY alias VANDYtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaIRVANDY alias VANDYdari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaIRVANDY alias VANDYtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaIRVANDY alias VANDYdari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaIRVANDY alias VANDYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat)bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu, seberat 1,32 gram dikurangi dengan yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah korek api warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah handphone VIVO Y20 warna biru dengan nomor SIM 082397744488;
- 8 (delapan) buah plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Eiger;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjayabr Hakim Anggota Markham Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik10940