- Menyatakan Terdakwa Ardy Muhammad Reyhan Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ardy Muhammad Reyhan Yusuf oleh karena itu dari dakwaan primer dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ardy Muhammad Reyhan Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara berlanjut dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsider dalam dakwaan kumulatif kesatu dan dakwaan alternatif kesatu dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardy Muhammad Reyhan Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku folio berwarna merah dan berisi catatan pemasukan dan pengeluaran;
- 3 (tiga) lembar kertas rekening koran Bank BRI (Asli);
- 1 (satu) lembar kertas folio berisi catatan pembelian alat bengkel;
- 6 (enam) lembar kertas fotocopy bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan;
- 1 (satu) buah kursi besi;
- 1 (satu) buah lemari plastik tempat sabun warna biru;
- 1 (satu) buah tang besi warna hijau hitam;
- 1 (satu) buah jerigen oli warna abu-abu merek TMO LUBRICANT merek Toyota (tidak berisi);
- 1 (satu) buah botol minyak rem warna kuning merek Pretone (tidak berisi);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 149/Pid.B/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjayabr Hakim Anggota Markham Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Mnk
Statistik13588