- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SAPARUDIN ALIAS TOYIB BIN SABAN (ALM) TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 265/PID.SUS/2021/PN SAG, TANGGAL 7 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 6 (ENAM) PAKET PLASTIK BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,16G (NOL KOMASATU ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS TISU;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA MODEL TA-1017 WARNA PUTIH BERIKUT SIMCARD 082354987944;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa SAPARUDIN Alias TOYIB Bin SABAN (Alm) tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Sag, tanggal 7 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,16g (nol komasatu enam) gram;
- 1 (satu) lembar kertas tisu;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia Model TA-1017 warna Putih berikut simcard 082354987944;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 274/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 274/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SAPARUDIN ALIAS TOYIB BIN SABAN (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAHRP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWADIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWATETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWAMEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAPARUDIN Alias TOYIB Bin SABAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlahRp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 274/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 274/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 274/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik4027