- Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH BIN WITA KARWITA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.820.000.000.00 (satu milyar delapan ratus duapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,05 gram;
- 2 (dua) bungkus plastic sedang yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram;
- 2 (dua) bungkus plastic kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,52 gram.
- Lembaran plastic klip;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam.
- 1 (satu) buah bungkus permen double mint yang dililit double tips, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan sisa setelah diperiksa 3,4398 gram ,
- 4 (empat) bungkus plastik masing masing berisikan kristal warna putih dengan sisa setelah diperiksa 2,9596 gram
Putusan PN SUBANG Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, M.hbr Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Drs Dadang Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Andri Nurdiansyah Alias Ceong Bin Ade Endar. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik4312