- Menyatakan Terdakwa Alfirdaus Pgl Al Bin Zakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap surat yang berisikan :
- Surat Permintaan Barang dari PT. Mitra Karya Barokah dengan nomor Do 33 tanggal 26 Mei 2021 kepada PT. AAU (Alno Agro Utama) dengan kendaraan nomor polisi BG 8415 UR, nama barang CPO (crude palm oil), nomor kontrak CPO-AAU/24/IV/2021, tujuan Teluk Bayur;
- Surat Pengiriman Barang (SPB) Nomor 21057122 tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh pihak PT. AAU (Alno Agro Utama) contract CPO-AAU/24/IV/2021, Transporter (pengangkutan) Mitra Karya Barokah, Vehile (kendaraan) BG 8415 UR, Driver (sopir) ALFIRDAUS, Costumer DO 33, muatan 20.930 Kg, FFA/Admosture (kadar asam) 4,00, Moisture (kadar air) 0,22 %. Surat Bukti Bongkar tanggal 4 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PT. APICAL, Nomor DO CPO-AAU/24-D/IV/2021, Nomor kontrak CPO-AAU/24/IV/2021, Pengangkutan Mitra Karya Barokah, Kendaraan BG 8415 UR, Sopir ALFIRDAUS, muatan 20.930 Kg, FFA (kadar asam) 4,189, kadar air 0,921 %;
- Berita Acara Klaim Mutu dan Kesusutan yang dikeluarkan oleh PT. APICAL ditujukan kepada PT. Mitra Karya Barokah bertanggung jawab untuk mengganti (membebankan) biaya kerusakan muatan CPO (crude palm oil) dengan total kerugian Rp. 10.899.088,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh delapan rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 851/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 851/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 851/Pid.B/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 851/Pid.B/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 851/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik13822