- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah menurut hukum atas Perjanjian Kredit Nomor 83 tanggal 17 Mei 2010 yang dibuat oleh Sri Wahyuni Notaris di Palembang.
- Menyatakan Tergugat ? I telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 685.183.486,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), dengan rincian:
- Tunggakan pokok sebesar Rp. 376.750.000,00.
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 308.433.486,00.
- Tunggakan Denda sebesar Rp. 15.704.519,00.
- Menyatakan bahwa dengan telah ingkar janji / wanprestasinya Tergugat I, maka dengan ini menetapkan Penggugat diberikan kewenangan untuk menjual dengan kekuasaan sendiri kepada pihak lain, atas :
- SHM No. 00665/Timbangan luas 169 m2 atas nama Asmawati ;
- SHM No. 00662/Timbangan luas 169 m2 atas nama Asmawati ;
- SHM No. 00613/Timbangan luas 109 m2 atas nama Asmawati ;
- SHM No. 00677/Timbangan luas 169 m2 atas nama Asmawati ;
- SHM No. 00624/Timbangan luas 109 m2 atas nama Asmawati ;
- SHM No. 00603/Timbangan luas 109 m2 atas nama Asmawati ;
- SHM No. 00610/Timbangan luas 109 m2 atas nama Asmawati ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini senilai Rp.8.995.000,- (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 226/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 226/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahlan Efendi, Br Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : terletak di Propinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir (dahulu Kabupaten Ogan Komering Ilir),Kecamatan Indralaya, Kelurahan Indralaya Indah (dahulu Tanjung Seteko) dan hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pdt.G/2020/PN Plg
Statistik26254