- Menyatakan Terdakwa Alfauzi Pgl Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebanyak Rp 2.603.000,- (dua juta enam ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian: pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar, pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar, pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar dan pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) buah botol stoples warna bening tutup warna orange;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi terpasang BA 1236 AS;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BA 6997 JG;
- 1 (satu) buah flasdisk berisi File rekaman CCTV
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 109/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Andhika, Hakim Anggotahari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Usman; Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik7713