Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 625/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Fahmiron |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA:? Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian materiil terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.382.200.000,-- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang lain dan selebihnya;DALAM KONPENSI - REKONPENSI:? Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.677.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 625/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 625/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Statistik629280