- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto + 4,75 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Samsung warna putih dengan sim card nomor 0853-6137-6660 ;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat + 0,53 gram ;
- 1 (satu) buah plastik transparan berisikan setengah butir pil extasi warna pink ditaksir seberat bruto + 0,22 gram ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam less biru BK 5683 AHV ;
- . Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2602/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2602/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Dedi Sudarmaji Tarigan Alias Kurok tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2602/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2602/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2602/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik182