- Menyatakan Terdakwa Muhammad Karimudin Barus Alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto + 0,14 (nol koma empat belas) gram
- 1 (satu) buah pot plastik berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto + 0,68 gram
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2507/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2507/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Br Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Enike Hertika Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna hitam dengan nomor kontak 085760602300 dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam tanpa plat nomor rangka MH1JF8110CK521845 nomor mesin JF81E1519094 dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Eka Saputra 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2507/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2507/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2507/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik203