- MENERIMA PEMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 448 / PID. B / 2014 / PN. MTR, TANGGAL 26 JANUARI 2015 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DALAM TAHANAN KOTA, AGAR DIKURANGKAN SEPENUHNYA DENGAN LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PAD KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS);
- Menerima pemintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 448 / Pid. B / 2014 / PN. MTR, tanggal 26 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan kota, agar dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pad kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus);
Putusan PT MATARAM Nomor 15/PID/2015/PT MTR |
|
Nomor | 15/PID/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Bri Wayan Suastrawan |
Panitera | H. Akis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/2015/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 15/PID/2015/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2015/PT MTR
Statistik7538