- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan tanggal 7 Juli 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti dan telah dicatatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1410-KW-07072015-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengirimkan turunan sah keputusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk dicatat dalam register perceraian yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan hak asuh anak yaitu Gary Orlando Yang, lahir Batam pada tanggal 24 Oktober 2015 berdasarkan Akta Kelahiran nomor 1410-LU-04112015-0006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 4 November 2015, berada pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bls |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Bls
Statistik11311