- Menyatakan Terdakwa I MARCELINO HORMAN Bersama dengan Terdakwa II NOFRIANTO ADITYA PUTRA KARAKI tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MARCELINO HORMAN Bersama dengan Terdakwa II NOFRIANTO ADITYA PUTRA KARAKI terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II NOFRIANTO ADITYA PUTRA KARAKI Alias ADIT dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan Terdakwa II dikurangi selama terdakwa II berada dalam tahanan?
- Memerintahkan Terdakwa II untuk tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti :
- 1 (satu) buah pisau berukuran kecil terbuat dari besi biasa, memiliki ukuran panjang keseluruhannya 10 cm, Panjang mata pisau 6,5 cm dan lebar 1 cm, Panjang gagang pisau 3,5 cm, bersarung terbuat dari karton, terlilit oleh lakban berwarna putih berukuran Panjang 7 cm, lebar 1,7 cm, ujung pisaunya runcing;
- 1 (satu) buah batu batako terbuat dari campuran semen dan pasir berukuran Panjang 22,5 cm dan lebar 14 cm;
- 1 (satu) buah pisau badik besi putih terbuat dari besi memiliki Panjang keseluruhan 40 cm, Panjang mata pisau 32 cm dan lebar 1,8 cm Panjang gagang pisau 8 cm, bersarung terbuat dari kayu, terlilit oleh lakban berwarna hitam berukuran Panjang 24 cm, lebar 3 cm, ujung pisaunya runcing;
- Serpihan kursi plastic sebanyak 17 bagian berwarna hijau;
- 1 (satu) buah pisau badik besi putih terbuat dari besi meimiliki Panjang keseluruhan 26 cm, Panjang mata pisau 18 cm dan lebar 2 cm, bersarung terbuat dari karton, terlilit oleh lakban berwarna merah hitam, berukuran panjang 18 cm, lebar 2 cm, ujung pisaunya runcing.
- Membebankan terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN BITUNG Nomor 25/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 25/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julianti Wattimurybr Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Vrisillia Lintang Utari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik339