- Menyatakan Terdakwa Arri Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 Lembar Nota Penjualan barang elektronik pada bulan Agustus 2019 dengan Total Rp 107.040.000.- (seratus tujuh juta empat puluh ribu rupiah ) ;
- 44 Lembar Nota Penjualan barang elektronik pada bulan September dengan total Rp 242.435.000.- ( dua ratus empat puluh dua juta empat tiga puluh ribu rupiah;
- 15 lembar Nota Penjualan barang elektronik pada bulan Oktober dengan Total Rp 43.784.000.- (empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah ;
- 1 Rangkap Rekapitulasi piutang periode Agustus - Oktober 2019 Toko Suara Elektro;
- 1 Rangkap Fotocopy Laporan audit Stock Fisik Toko Suara Elektro pertanggal 30 Oktober 2019 yang hasil audit adanya ditemukan selisih 5 barang dengan nilai Rp 9.058.000.- (sembilan Juta Lima puluh delapan ribu).-
- 3 lembar Fotocopy pembukuan hasil penjualan toko yang ditulis oleh ARRI LESTARI pada tanggal 23 September 2019 Senilai Rp 38.642.000.- ( tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah ) ;
- 4 lembar Fotocopy pembukuan hasil penjualan toko yang ditulis oleh ARRI LESTARI pada tanggal 25 September 2019 Senilai Rp 66.096.000.- ( enam puluh enam juta sembilan puluh dua enam ribu rupiah );
- 2 lembar fotocopy pembukuan hasil penjualan toko yang ditulis oleh ARRI LESTARI pada tanggal 26 September 2019 Senilai Rp 23.325.000.- ( dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah );
- 2 lembar fotocopy pembukuan hasil penjualan toko yang ditulis oleh ARRI LESTARI pada tanggal 14 Oktober 2019 Senilai Rp 23.836.000.- ( dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah ).
- 2 lembar fotocopy pembukuan hasil penjualan toko yang ditulis oleh ARRI LESTARI pada tanggal 15 Oktober 2019 Senilai Rp 19.478.000.- ( sembilan belas juta empat ratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah ).
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN BITUNG Nomor 40/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 40/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anthonie Spilkam Monabr Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik6825