- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel Warna Kuning Nomor Polisi KH 8392 KB Nomor Rangka MHMFE75PH003665 Nomor Mesin : 4D34TR56554;
- 1 (satu) buah Kunci kontak Mobil Mitsubishi/Colt Diesel Warna Kuning Nomor Polisi KH 8392 KB;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Mitsubishi/Colt Diesel Warna Kuning Nomor Polisi KH 8392 KB Nomor Rangka MHMFE75PH003665 Nomor Mesin : 4D34TR56554;
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Mitsubishi/Colt Diesel Warna Kuning Nomor Polisi KH 8392 KB Nomor Rangka MHMFE75PH003665 Nomor Mesin : 4D34TR56554;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota AGYA Warna Silver Metalic BK 1324 NM Nomor Rak : MHKA4GA5JJJ023305 Nomor Mesin : 3NRH313802 Nama Pemilik STNK : BOIMAN Alamat Dusun. XIII Kel. Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi ? Serdang Bedagai;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota AGYA Warna Silver Metalic BK 1324 NM Nomor Rak : MHKA4GA5JJJ023305 Nomor Mesin : 3NRH313802 Nama Pemilik STNK : BOIMAN Alamat Dusun. XIII Kel. Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi ? Serdang Bedagai;
- 1 (satu) kunci kontak Mobil Toyota AGYA Warna Silver Metalic BK 1324 NM;
- 1 (satu) buah Tas Rangsel warna hitam merek REEBOK;
- 2 (dua) buah Gergaji besi BI Metal Warna Orange;
- 1 (satu) buah Palu besi;
- 1 (satu) buah Tang besi gagang berkaret warna Merah;
- 1 (satu) buah Tang besi gagang berkaret warna Hijau;
- 1 (satu) buah Tang Besi;
- 1 (satu) buah Obeng besi gagang berkaret warna Orange;
- 1 (satu) buah Obeng besi gagang berkaret warna Hijau;
- 1 (satu) buah Kunci Pas 10;
- 1 (satu) buah Kunci Pas 11;
- 1 (satu) buah Kunci Ring sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah Kunci L;
- 1 (satu) buah Pahat;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia Warna Biru dengan nomor Sim Card : 082363521903 ;
- 1 (satu) unit Handphone Warna Hitam tanpa nomor SIM Card;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dengan Nomor Sim Card : 082285873244;
- 1 (satu) unit Android;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna Biru;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 617/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 617/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Welly Irdianto, Hakim Anggota Fauzi Isra |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Dahmi Syahputra Alias Putra dan Terdakwa II. Soleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dahmi Syahputra Alias Putra dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Terdakwa II. Soleh dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi Hotma Halim Harahap; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik326