- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II adalah Hubungan Pekerja Menetap PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 7 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sebesar 15 % sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), uang pengganti cuti sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon: 2x9xRp 3.222.556,-................... =Rp 58.006.008,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :3xRp3.222.556,-...=Rp 9.667.668,-
- Uang Penggantian Hak 15 %xRp 67.673.676,- ...... =Rp 10.151.051,-
- Uang pengganti cuti 3 x Rp3.222.556,-.................. =Rp 9.667.668,-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 228/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 228/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM POKOK PERKARA Jumlah =Rp 87.492.395 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh emat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah); Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp 820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah),; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik9630