- Menyatakan Terdakwa Ir. Muh. Akbar Alias Akbar terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian?;
- Menghukum terdakwa Ir. Muh. Akbar Alias Akbar dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 2 Oktober 1981 yang terdapat tandatangan diatas nama ANDI BAU SAWA H. Andi Mappayukki, Dimusnahkan;
- 1 (satu) rangkap Asli Akta Jual Beli No. 044/KT/1976 tanggal 11 Maret 1976 antara pihak penjual Bau Sawa Mappanyukki dengan pihak pembeli Machmud Dg Sila;
- 1 (satu) rangkap Asli Akta Jual Beli No. 561/KT/19821 tanggal 16 Juni 1982 Andi Bau Sawa Mappayukki dengan pihak Pembeli Drs. ABD. RASYID;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat dari Andi Bau Sawa Mappanyukki kepada Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal tahun 1982;
- 1 (satu) lembar Asli surat dari Andi Bau Sawa Mappanyukki kepada Kepala Kecamatan Tamalate tanpa tanggal dan tahun;
- 1 (satu) lembar Asli kuitansi No. 1 dari Tommy Solichin jumlah uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Jaminan menempati sepetak tanah yang ada dimuka rumah Abd. Salam yang selebuhnya akan dicicil tiap bulan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Ujung Pandang tanggal 17 Desember 1986 yang ditandatangani oleh Andi Bau Sawa;
- 1 (satu) rangkap Asli Perjanjian Sewa menyewa Gedung Yayasan Korban 40.000 Jiwa tanggal 25 Agustus 1986 antara Andi Bau Sawa dengan Drs. H. Sjamsul Bachri;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 840/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 840/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti Nomor 2 s/d 5 dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Tamalate melalui H. Abdul Rachman Dg Sikki (Pensiunan PNS saat ini sebagai Staf PPAT Kec. Tamalate); Barang bukti Nomor 6 s/d 7 dikembalikan kepada saksi korban H. Andi Ibrahim Bau Sawa; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik7911