- Menyatakan Terdakwa MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau ijin tinggal bagi dirinya sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Paspor Yaman atas nama MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED Nomor 08614984 berlaku sampai dengan 07 Maret 2025;
- 2 (dua) Kutipan Akta Nikah atas nama MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED Nomor Register 411/76/IV/2019 tanggal 18 April 2019,
- Izin Tinggal Terbatas atas nama MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED Nomor 2C11JF0935-T berlaku sampai dengan 13 September 2020;
- Izin Tinggal Terbatas atas nama MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED Nomor 2C21AG0520-U berlaku sampai dengan 13 September 2021;
- Surat Kepala KUA Kecamatan Tanjung Priok Nomor: B.668/Kk.09.04.2/ PW.01/XI/2020 tanggal 20 November 2020 hal Mengecek pernikahan An. MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED HAMMAM ABDULLAH dengan Sdri.DANAH;
- 1 (satu) set berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas atas nama MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED Nomor 2C11JF0935-T tanggal permohonan 18 September 2019;
- 1 (satu) berkas Mutasi Alamat atas nama MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tanggal 25 Juni 2020;
- 1 (satu) set berkas permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang tanggal permohonan 26 Oktober 2020.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Purbantoro, Hakim Anggota Edi Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa MAHMOOD HAMMAM ABDULLAH SAEED Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 884/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 884/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik295163