Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 82-K/PM.III-12/AL/V/2021 |
|
Nomor | 82-K/PM.III-12/AL/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketualetkol Chk Farma Nihayatul A |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Dadang Sumarsono, Koptu Rum NRP 89999, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Primair : ?Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu membantu merampas nyawa orang lain?. Subsidair : ?Barangsiapa dengan sengaja membantu merampas nyawa orang lain?. Lebih Subsidair : ?Barangsiapa membantu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya pada kedudukan semula. 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - Barang-barang: a. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam bergaris silver type Galaxy J7 milik korban A.n. Serka Esa Agus Kholiq. b. 1 (satu) buah kaos berkerah warna merah maron kombinasi putih dan hitam merk, ?Avada? berlumuran darah yang digunakan oleh Serka Esa Agus Kholiq pada saat ditemukan meninggal dunia di TKP. c. 1 (satu) buah celana pendek warna krem ada tulisan ?Mountain? berlumuran darah yang digunakan Serka Esa Agus Kholiq pada saat ditemukan meninggal dunia di TKP. Barang bukti di atas dikembalikan kepada Saksi-10 Sdri. Sumarsih selaku isteri korban Serka Esa Agus Kholiq. d. 1 (satu) buah HP merk Oppo type F1 warna Gold kombinasi putih dengan nomor Sim Card 082335745987, IMEI 861074034924970 dan 861074034924964. Barang bukti di atas dikembalikan kepada Terdakwa. e. 1 (satu) buah kipas angin berdiri merk GMC warna putih kembang biru dengan kondisi rusak dan patah terdapat bercak darah di bagian kakinya yang ditemukan di TKP. f. 1 (satu) buah klem kipas angin terbuat dari plastik warna silver yang ditemukan di TKP. g. 1 (satu) buah kabel USB merk Voxconn printer warna putih dan 1 (satu) buah kabel kipas angin warna putih merk ZHONGSHAN CHUANGYI tergabung menjadi satu yang menjerat leher Serka Esa Agus kholiq pada saat ditemukan meninggal dunia. Barang bukti di atas dikembalikan kepada Primkopal Satlinlamil Surabaya. h. 1 (satu) buah sarung tangan warna putih berlumuran darah yang ditemukan di sekitar TKP. i. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk ukuran 8 GB yang berisikan salinan file rekaman CCTV milik Kominfo yang berada di depan Masjid Mujahidin Jl. Perak Barat Surabaya dari Harddisk Eksternal merk WD Element. Barang bukti di atas dirampas untuk dimusnahkan. - Surat-surat : a. 8 (delapan) lembar hasil Visum Et Repertum Nomor 94 dari Rumkital Dr. Ramelan beserta Surat Pengantar Nomor R/Speng-197/Vl/2020 tanggal 23 Juni 2020. b. 10 (sepuluh) lembar Surat Pengantar dari Pusdokkes Polri Lab DNA Nomor R/69/Vll/RES.1.24/2020/Lab.DNA dan Surat Keterangan Ahli Nomor R/20066/VIl/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 24 Juli 2020. c. 28 (dua puluh delapan) lembar Surat Tanda Terima Nomor STT/135/VII/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 27 Juli 2020 dan Laporan Eksaminasi Barang Bukti dari Pusdokkes Polri Lab DNA. d. 6 (enam) lembar hasil screenshot rekaman CCTV. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82-K/PM.III-12/AL/V/2021.zip
- Download PDF
- 82-K/PM.III-12/AL/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82-K/PM.III-12/AL/V/2021
Statistik7826