- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di GITJ Genengmulyo Juwana menurut acara agama Kristen di hadapan pemuka agama yang bernama Pdt. Petrus Bambang Sumartoyo pada tanggal 27-10-2001 dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati pada tanggal 27-10-2001 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 179/D/2001 tertanggal 08-11-2001 adalah putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati agar perceraian tersebut didaftar pada daftar perceraian yang disediakan untuk itu pada tahun yang bersangkutan dan memerintahkan pula kepada para pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap agar dicatat pada register perceraian guna diterbitkan kutipan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Pti |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiary, Br Hakim Anggota Ery Acoka Bharata |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Pardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Pti
Statistik7323