- Menolak eksepsi Para Turut Tergugat XXX ? XXXV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Almarhum Andi Maddukelleng bin Datu Macca adalah pewaris;
- Menyatakan Almarhum Andi Maddukelleng bin Datu Macca sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 1979;
- Menetapkan harta warisan (tirkah) pewaris adalah berupa tanah persawahan disebut Lompo Bakke seluas kurang lebih 5,7 Ha., yang terdiri dari 25 petak dan terletak di Lingkungan Buloe, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Saluran air tersier, jalan tani, sawah milik Hasan dan sawah milik La Kati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Sawah milik Laede, Lasua dan saluran air tersier;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: sawah milik Jufri, Laume, Laintang, Lasalehe/Labaru, Laraung, Lasua dan saluran air tersier;
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Saluran air tersier, jalan tani, sawah milik H. Ali dan sawah milik La Baha;
- Menetapkan ahli waris dari pewaris adalah sebagai berikut:
- Jintang (Istri/Turut Tergugat I);
- Andi Jamaluddin bin Andi Maddukelleng (anak kandung);
- Andi Yusuf Sammeng bin Andi Maddukelleng (anak kandung);
- Andi Gau bin Andi Maddukelleng (anak kandung);
- Andi Suaib bin Andi Maddukelleng (anak kandung/Tergugat);
- Andi Safri Awal bin Andi Maddukelleng (anak kandung/Penggugat);
- Andi Salmani binti Andi Maddukelleng (anak kandung/Turut Tergugat II);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris dari tirkah 5,7 ha, adalah sebagai berikut:
- Jintang, 1/8 bagian atau 0,7 ha;
- Andi Jamaluddin bin Andi Maddukelleng, 2/11 bagian atau 0,9 ha;
- Andi Yusuf Sammeng bin Andi Maddukelleng, 2/11 bagian atau 0,9 ha;
- Andi Gau bin Andi Maddukelleng, 2/11 bagian atau 0,9 ha;
- Andi Suaib bin Andi Maddukelleng, 2/11 bagian atau 0,9 ha;
- Andi Safri Awal bin Andi Maddukelleng, 2/11 bagian atau 0,9 ha;
- Andi Salmani binti Andi Maddukelleng, 1/11 atau 0,45 ha.
- Menyatakan Andi Jamaluddin bin Andi Maddukelleng telah meninggal dunia pada tahun 2013;
- Menetapkan ahli waris almarhum Andi Jamaluddin bin Andi Maddukelleng, masing-masing sebagai ahli waris pengganti adalah:
- Andi Rosmini binti Andi Jamaluddin, (anak kandung/Turut Tergugat IV);
- Andi Syamsul Bahri bin Andi Jamaluddin, (anak kandung/Turut Tergugat V);
- Andi Surya Darma bin Andi Jamaluddin, (anak kandung/Turut Tergugat VI);
- Andi Nur Fitriyah binti Andi Jamaluddin, (anak kandung/Turut Tergugat VII);
- Andi Ridwan bin Andi Jamaluddin, (Turut Tergugat VIII);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Andi Jamaluddin bin Andi Maddukelleng dari tirkah 0,9 ha, adalah sebagai berikut:
- Andi Rosmini binti Andi Jamalauddin, 1/8 atau 0,11 ha;
- Andi Syamsul Bahri bin Andi Jamalauddin, (anak kandung/Turut Tergugat V), 2/8 atau 0,22 ha;
- Andi Surya Darma bin Andi Jamalauddin, (anak kandung/Turut Tergugat VI), 2/8 atau 0,22 ha;
- Andi Nur Fitriyah binti Andi Jamalauddin, (anak kandung/Turut Tergugat VII), 1/8 atau 0,11 ha;
- Andi Ridwan bin Andi Jamalauddin, (Turut Tergugat VIII), 2/8 atau 0,22 ha;
- Menyatakan Andi Yusuf Sammeng bin Andi Maddukelleng telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2018;
- Menetapkan ahli waris almarhum Andi Yusuf Sammeng bin Andi Maddukelleng adalah:
- Andi Suaib bin Andi Maddukelleng (Tergugat);
- Andi Safri Awal bin Andi Maddukelleng (Penggugat);
- Andi Salmani binti Andi Maddukelleng (Turut Tergugat II);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Andi Yusuf Sammeng bin Andi Maddukelleng dari tirkah 0,9 ha adalah sebagai berikut:
- Andi Suaib bin Andi Maddukelleng, 2/5 bagian atau 0,36 ha;
- Andi Safri Awal bin Andi Maddukelleng, 2/5 bagian atau 0,36 ha;
- Andi Salmani binti Andi Maddukelleng, 1/5 bagian atau 0,18 ha;
- Menyatakan Andi Gau bin Andi Maddukelleng telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris almarhum Andi Gau bin Andi Maddukelleng, masing-masing sebagai ahli waris pengganti adalah:
- Namirah alias Nammi (istri IV(janda)/Turut Tergugat III)
- (Ahli waris) Andi Anas bin Andi Gau ( anak kandung/almarhum);
- (Ahli waris) Andi Hasni binti Andi Gau, (anak kandung/almarhumah);
- Andi Hastia binti Andi Gau, (Turut Tergugat IX);
- Andi Tenri Ampa binti Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat X);
- Andi Syawaluddin bin Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XI);
- Andi Seniwati binti Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XII);
- Andi Siang binti Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XIII);
- Andi Unru bin Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XIV);
- Andi Sudirman bin Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XV);
- Andi Hasnawiah binti Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XVI);
- Andi Fajar bin Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XVII);
- Andi Surya bin Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XXIII);
- Andi Imma binti Andi Gau, (anak kandung/Turut Tergugat XXIX);
- Andi Hidayat bin Andi Gau (anak kandung);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Andi Gau bin Andi Maddukelleng dari tirkah 0,9 ha adalah sebagai berikut:
- Namirah alias Nammi 1/8 bagian atau 0,11 ha;
- Andi Anas bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha;
- Andi Hasni binti Andi Gau,1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Hastia binti Andi Gau, 1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Tenri Ampa binti Andi Gau, 1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Syawaluddin bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha;
- Andi Seniwati binti Andi Gau, 1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Siang binti Andi Gau, 1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Unru bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha;
- Andi Sudirman bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha;
- Andi Hasnawiah binti Andi Gau, 1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Fajar bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha;
- Andi Surya bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha;
- Andi Imma binti Andi Gau, 1/24 bagian atau 0,037 ha;
- Andi Hidayat bin Andi Gau, 2/24 bagian atau 0,074 ha.
- Menetapkan anak kandung Andi Gau bin Andi Maddukelleng yang meninggal dunia setelahnya, yaitu Andi Anas bin Andi Gau (wafat 2009), dan Andi Hasni binti Andi Gau (wafat 2013) sebagai ahli waris akan tetapi kedudukan keduanya digantikan oleh para ahli waris masing-masing, kelompok ahli waris mendapat Andi Anas bin Andi Gau bagian 0,074 ha, sementara kelompok ahli waris Andi Hasni binti Andi Gau mendapat bagian 0,037;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat XXX, Turut Tergugat XXXI, Turut Tergugat XXXII, Turut Tergugat XXXIII, Turut Tergugat XXXIV serta Turut Tergugat XXXV atau kepada siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut pada angka 3 amar putusan ini, untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para ahli waris almarhum Andi Maddukelleng bin Datu Macca yang berhak;
- Apabila objek sengketa tersebut pada angka 3 amar putusan ini tidak dapat dibagi secara apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diselesaikan secara dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris almarhum Andi Maddukelleng bin Datu Macca sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang, atau masing-masing sejumlah Rp1.735.500,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), dari total biaya perkara sejumlah Rp3.471.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 923/Pdt.G/2020/PA.Skg |
|
Nomor | 923/Pdt.G/2020/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota St. Hatijah, Br Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ridwan Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 923/Pdt.G/2020/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 923/Pdt.G/2020/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 923/Pdt.G/2020/PA.Skg
Statistik242145