Putusan PN SERANG Nomor 760/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 760/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popop Rizanta T |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti, Hakim Anggota Hery Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Eleine Febriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIFKI ANDRIANSYAH BIN SAMSUL SAFARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan peahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Buah Flashdisk merk sandisk warna hitam merah yang berisikan rekaman video CCTV kejadian pemukulan yang dialakukan saudara RIFKI terhadap saudara IRENG SETIA PRASAJA ; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. ANGELS PRODUCT MELALUI SAKSI IRENG SETIA PRASAJA bin UTOYO - 1 (satu) lembar surat keterangan istirahat sakit Nomor : 872/IST-RSKM/VII/2021 atas nama Sdra. Ireng Setia Prasaja yang dikeluarkan dari rumah sakit Krakatau medika cilegon ; - 1 (satu) lembar surat laporan medis rawat jalan No.Rekam Medis 00438089 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Krakatau Medika Kota Cilegon atas nama Pasien Sdr Ireng Setia Prasaja tanggal 21 Juli 2021. - 1 (satu) lembar surat laporan medis rawat jalan No.Rekam Medis 00438089 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Krakatau Medika Kota Cilegon atas nama Pasien Sdr Ireng Setia Prasaja tanggal 22 Juli 2021; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA - 1 (satu) Buah masker wajah bertuliskan KN 95 warna putih yang ada bercak darah. - 1 (satu) Buah masker wajah bertuliskan Butterfly warna biru yang ada bercak darah DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 760/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 760/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik7214