- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I SUPRIANTONI Bin (Alm) SOFYAN DELI, Terdakwa II RUDI BERMAN Bin (Alm) ISKANDAR, Terdakwa III RIAN RIANTO BIN (ALM) ALI USMAN HARAHAP dan Terdakwa IV NIZAM RABBANI Bin (Alm) JAMALUDDIN IDRIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) No. Seri JE0465744;
- 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) No. Seri JE0465744;
- 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) No. Seri JE0465748;
- 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) No. Seri JE0465745;
- 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) No. Seri JE0465664;
- 1 (satu) buah celana panjang Merk BOSS warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum;
- 1 (satu) lembar kertas yang bergambar uang rupiah tidak asli pecahan 100 (saratus) ribu rupiah;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Hp Merk Xiami Type Redmi 6 (enam) warna hitam;
- 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver Nopol BL 822 RY beserta Kunci kontak;
Putusan PN JANTHO Nomor 126/Pid.B/2021/PN Jth |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Rudi Berman Bin (Alm) Iskandar; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Jth
Statistik13935