- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat, dan Penggugat 2 dan Penggugat 3 masing ? masing sebagai selaku anggota kaum;
- Menyatakan kaum penggugat adalah sekaum bertali darah dan seharta sepusaka dengan angku penggugat bernama Hamzah Malintang Bumi (alm);
- Menyatakan sah obyek perkara setumpak sawah dengan jumlah piring sawah sebanyak +_ 86 piring sawah besar kecil yang terletak di Basuang Jorong Koto Panjang Nagari Kotobaru Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung dengan batas sepadan :
- Timur berbatas dengan sawah kawan ini juga (kaum Yusa Malintang Bumi) ;.
- Barat berbatas dengan tanah perkebunan kaum Yusa Malintang Bumi yang digarap dan dikuasai Neneng anggota kaum.
- Utara berbatas dengan sawah kawan ini juga (kaum Yusa Malintang Bumi)
- Selatan berbatas dengan sawah kawan ini juga (Yusa Malintang Bumi) dikuasai dan digarap oleh Anto anggota kaum.
- Menyatakan obyek perkara adalah harta bawaan angku penggugat Hamzah Malintang Bumi (alm) kerumah istrinya Ada (alm) yang belum dikembalikan kepada kaum penggugat sesuai Adat Minangkabau;
- Menyatakan penguasaan obyek perkara oleh Para Tergugat tanpa seizin dan tanpa setahu kaum Penggugat adalah penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek perkara, dan setelah obyek perkara kosong Para Tergugat wajib menyerahkan kepada kaum penggugat, jika Para Tergugat ingkar dengan bantuan aparat keamanan POLRI/TNI .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sejumlah Rp3.318.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARO Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mrj |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subronto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fernando Imanuel, Br Hakim Anggota Faiz Dimas Arya Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Handiko Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA (sawah tersebut sekelilingnya berbatas dengan tanah /sawah kaum penggugat ) Adalah harta pusaka tinggi kaum penggugat yang merupakan harta bawaan oleh angku penggugat Hamzah Malintang Bumi kerumah istrinya ADA (alm); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Mrj
Statistik23615