- Menyatakan Terdakwa Congjun Zou Al. David Chow tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- PPJB No.016/PPJB/HKM/SL/VII/2014 tgl 10 Juli 2014 antara sdr.Uci Flowdea Sudjiati dengan sdri.Ria Komsatun ;
- 18 (delapan belas) lembar kwintansi bukti pembayaran uang tanda jadi dan angsuran sdr.Uci Flowdea Sudjiati ;
- Peringatan/somasi pertama tanggal 10 November 2020 kepada sdr.David Chow dan sdri. Ria Komsatun ;
- Peringatan/somasi kedua tanggal 10 November 2020 kepada sdr.David Chow dan sdri.Ria Komsatun ;
- Peringatan/somasi ketiga tanggal 10 November 2020 kepada sdr.David Chow dan sdri.Ria Komsatun ;
- Peringatan/somasi terakhir tanggal 10 November 2020 kepada sdr.David Chow dan sdri.Ria Komsatun ;
- PPJB No.016/PPJB/HKM/SL/VII/2014 tgl 10 Juli 2014 antara sdr.Christiani dengan sdri.Ria Komsatun ;
- 19 (Sembilan belas) lembar kwintansi bukti pembayaran uang tanda jadi dan angsuran sdrI.Christiani ;
- Ikatan jual beli dan kuasa menjual No.18 tanggal 16 April 2016 antara sdri.Ria Komsatun dengan sdri.Christiani ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2015/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2015/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ria Komsatun ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2015/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2015/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2015/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik13916