- Menyatakan Ria Komsatun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- PPJB No.016/PPJB/HKM/SL/VII/2014 tgl 10 Juli 2014 antara sdr.UCI FLOWDEA SUDJIATI dengan sdri.RIA KOMSATUN
- 18 (delapanbelas) lembar kwintansi bukti pembayaran uang tanda jadi dan angsuran sdri.UCI FLOWDEA SUDJIATI
- Peringatan/somasi pertama tanggal 10 November 2020 kepada sdr.DAVID CHOW dan sdri.RIA KONSATUN
- Peringatan/somasi kedua tanggal 10 November 2020 kepada sdr.DAVID CHOW dan sdri.RIA KOMSATUN
- Peringatan/somasi ketiga tanggal 10 November 2020 kepada sdr.DAVID CHOW dan sdri.RIA KOMSATUN
- Peringatan/somasi terakhir tanggal 10 November 2020 kepada sdr.DAVID CHOW dan sdri.RIA KOMSATUN
- 17 (tujuh belas) lembar kwintansi bukti pembayaran uang tanda jadi dan angsuransdri. UCI FLOWDEA SUDJIANTI
- PPJB No.016/PPJB/HKM/SL/VII/2014 tgl 10 Juli 2014 antara sdr.CHRISTIANI dengan sdri.RIA KOMSATUN
- 19 (Sembilan belas) lembar kwintansi bukti pembayaran uang tanda jadi dan angsuran sdrI.CHRISTIANI
- Ikatan jual beli dan kuasa menjual No.18 tanggal 16 April 2016 antarasdri.RIA KONSATUN dengan sdri.CHRISTIANI
- Salinan akta perjanjian kredit dan pengakuan hutan No.33 tanggal 09 Maret 2015
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2014/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2014/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi UCI FLOWDEA SUDJIANTI Dikembalikan kepada Saksi CHRISTIANI Dikembalikan kepada terdakwa RIA KOMSATUN |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2014/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2014/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2014/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik15830