- Menyatakan terdakwa Januardy Anto Alias Anto Bin Sultan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Januardy Anto Alias Anto Bin Sultan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) sachet kecil Narkotika jenis shabu dengan berat Netto awal 0,0410 gram, dan berat Netto akhir 0,0295
Putusan PN PALOPO Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Yoseph Titapasanea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Ahsan, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Bulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik5314