- Menyatakan terdakwa Fadli Alias Farel Bin Kunnu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Fadli Alias Farel Bin Kunnu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) Sachet plastik bening diduga berisikan shabu berat netto seluruhnya 0,3751 gram;
- 1 (satu) Set Bong;
- 2 (dua) Batang kaca pireks;
- 2 (dua) Sendok shabu dari pipet plastic;
- 1 (satu) Pasang sepatu warna biru;
- 1 (satu) Buah korek api gas;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) Lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan PN PALOPO Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Ahsan, Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Panitera Pengganti: Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik6828