- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6112-KW-03072019-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 3 Juli 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat, untuk mengirimkan Salinan Putusan dalam perkara ini dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan Salinan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya;
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- DEVI FALENSIA, jenis kelamin perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 18 April 2008; dan
- ENZEN REEVEN jenis kelamin laki-laki, lahir di Kubu Raya pada tanggal 16 September 2013;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 73/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Berada di bawah pengasuhan dan bimbingan Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik7114