- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah jual beli antara penggugat dengan tergugat sebidang tanah dengan ukuran 100 meter persegi beserta bangunan rumah KPR-BTN Type 36,yang terletak Jalan Tiung Komplek PERUMNAS (Jl.Cilik Riwut Km.2.5 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kav.B 242/gs.222/86;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tiung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kav.B.241/gs.220/86;
- Sebelah Barat berbatasan dengan KJM
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 100 meter persegi beserta bangunan rumah KPR-BTN Type 36 Jalan Tiung Komplek PERUMNAS (Jl.Cilik Riwut Km.2.5 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kav.B 242/gs.222/86;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tiung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kav.B.241/gs.220/86;
- Sebelah Barat berbatasan dengan KJM;
- Menyatakan penggugat berhak untuk membalik namakan sendiri bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan ukuran 100 persegi beserta bangunan rumah KPR-BTN Type 36 Jalan Tiung Komplek PERUMNAS (Jl.Cilik Riwut Km.2.5 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya di Jl RTA Milono ,yakni Serifikat Hak Guna Bangunan no :242 surat ukur no.221 tanggal 19 Juli 1986 atas nama pemegang hak MUCHTAR (Tergugat) pada Bank Tabungan Negara menjadi atas nama penggugat (ASNIPAH) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya walaupun tanpa adanya tergugat ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.280.000,00 (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : dengan Serifikat Hak Guna Bangunan no :242 surat ukur no.221 tanggal 19 Juli 1986 atas nama pemegang MUCHTAR (TERGUGAT) padaBank Tabungan Negara. dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan no : 242 surat ukur no.221 tanggal 19 Juli 1986 atas nama pemegang hak MUCHTAR (Tergugat) pada Bank Tabungan Negara adalah sah menjadi milik Penggugat seluruhnya sebagaimana sesuai dengan kesepakatan jual belinya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tahun1990; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik8728