- Menyatakan Terdakwa Brian Hendri Kristianto Als Rodex Bin Tri Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Sabu dalam plastik klip kecil dibungkus kertas dilakban warna coklat;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berada didalam bekas plastik bungkus masker merk GALENO;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor 6019 0075 1179 8127 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J7 warna putih berikut simcard dengan Nomor 089643889835 ;
- tube plastik urine.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2566 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik3217