- Menyatakan Terdakwa AFFANDI BIN (ALM) NIRWAN ANSARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara bersama-sama melakukan Niaga sebagaimana dalam Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa:
- 15 (Lima Belas) DromUkuran 200 Liter Yang Diduga Minyak Mentah (Berkurang Karena Bersifat Memuai);
- 6 (Enam) Jerigen Ukuran 30 Liter Yang Diduga Minyak Mentah (Berkurang Karena Bersifat Memuai);
- 1 (Satu) Unit Mobil Barang Merk Mitsubishi L300 Warna Hitam Pickup Tahun 2019, BL 8361 DI No. Mesin 4D56CT88129 dan No Rangka MK2L0PU39KJ018754;
Putusan PN LANGSA Nomor 71/Pid.B/LH/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 71/Pid.B/LH/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/LH/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/LH/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/LH/2021/PN Lgs
Statistik9625