- Menyatakan Terdakwa I FRANKLING KABANGUNANG alias DADE, Terdakwa II FRANS WAWANDA alias BOENG,Terdakwa III CELSIUS TUASA alias MARTEN, Terdakwa IV RIVAL ANSYU alias RIVAL, dan Terdakwa V TARSIS RIVALDY MANUAS alias TARSIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGRUSAKAN TERHADAP BARANG? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu buah palu yang terbuat dari besi dengan gagangya yang terbuat dari kayu, dimana panjang palu 73 cm (tujuh puluh tiga centimeter) dan berat Palu 6,5 Kg (enam koma lima kilogram).
- 1 (satu) buah pecahan batu pondasi yang masih melekat dengan campuran semen yang sudah kering.
- 1 (satu) buang linggis yang terbuat dari besi pipa dengan panjang 140 cm (seratus empat puluh centimeter) dan diameter besi pipa yaitu 3 cm (tiga centimeter), dimana di ujung linggis berbentuk pipih dengan lebar yaitu 7 cm (tujuh centimeter).
- Satu buah foto copy akta jual beli Nomor: 25/A.JB/1989, tanggal 05 Juni 1989 an. Jhon Langi
Putusan PN TAHUNA Nomor 77/Pid.B/2021/PN Thn |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Radhissalhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Yosedo Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ajidin La Baili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Disita untuk dimusnahkan; Tetap dilampirkan dalam berkas. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Thn
Statistik13423